Kamis, September 25, 2008

Sejarah, Pengertian dan Definisi Konservasi

Pada awalnya, upaya konservasi di dunia ini telah dimulai sejak ribuan tahun yang lalu. Naluri manusia untuk mempertahankan hidup dan berinteraksi dengan alam dilakukan antara lain dengan cara berburu, yang merupakan suatu kegiatan baik sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan hidup, ataupun sebagai suatu hobi/hiburan.

Di Asia Timur, konservasi sumberdaya alam hayati (KSDAH) dimulai saat Raja Asoka (252 SM) memerintah, dimana pada saat itu diumumkan bahwa perlu dilakukan perlindungan terhadap binatang liar, ikan dan hutan. Sedangkan di Inggris, Raja William I (1804 M) pada saat itu telah memerintahkan para pembantunya untuk mempersiapkan sebuah buku berjudul Doomsday Book yang berisi inventarisasi dari sumberdaya alam milik kerajaan.

Kebijakan kedua raja tersebut dapat disimpulkan sebagai suatu bentuk konservasi sumberdaya alam hayati pada masa tersebut dimana Raja Asoka melakukan konservasi untuk kegiatan pengawetan, sedangkan Raja William I melakukan pengelolaan sumberdaya alam hayati atas dasar adanya data yang akurat. Namun dari sejarah tersebut, dapat dilihat bahwa bahkan sejak jaman dahulu, konsep konservasi telah ada dan diperkenalkan kepada manusia meskipun konsep konservasi tersebut masih bersifat konservatif dan eksklusif (kerajaan). Konsep tersebut adalah konsep kuno konservasi yang merupakan cikal bakal dari konsep modern konservasi dimana konsep modern konservasi menekankan pada upaya memelihara dan memanfaatkan sumberdaya alam secara bijaksana.

Konservasi itu sendiri merupakan berasal dari kata Conservation yang terdiri atas kata con (together) dan servare (keep/save) yang memiliki pengertian mengenai upaya memelihara apa yang kita punya (keep/save what you have), namun secara bijaksana (wise use). Ide ini dikemukakan oleh Theodore Roosevelt (1902) yang merupakan orang Amerika pertama yang mengemukakan tentang konsep konservasi.

Sedangkan menurut Rijksen (1981), konservasi merupakan suatu bentuk evolusi kultural dimana pada saat dulu, upaya konservasi lebih buruk daripada saat sekarang. Konservasi juga dapat dipandang dari segi ekonomi dan ekologi dimana konservasi dari segi ekonomi berarti mencoba mengalokasikan sumberdaya alam untuk sekarang, sedangkan dari segi ekologi, konservasi merupakan alokasi sumberdaya alam untuk sekarang dan masa yang akan datang.

Apabila merujuk pada pengertiannya, konservasi didefinisikan dalam beberapa batasan, sebagai berikut :

  1. Konservasi adalah menggunakan sumberdaya alam untuk memenuhi keperluan manusia dalam jumlah yang besar dalam waktu yang lama (American Dictionary).
  2. Konservasi adalah alokasi sumberdaya alam antar waktu (generasi) yang optimal secara sosial (Randall, 1982).
  3. Konservasi merupakan manajemen udara, air, tanah, mineral ke organisme hidup termasuk manusia sehingga dapat dicapai kualitas kehidupan manusia yang meningkat termasuk dalam kegiatan manajemen adalah survai, penelitian, administrasi, preservasi, pendidikan, pemanfaatan dan latihan (IUCN, 1968).
  4. Konservasi adalah manajemen penggunaan biosfer oleh manusia sehingga dapat memberikan atau memenuhi keuntungan yang besar dan dapat diperbaharui untuk generasi-generasi yang akan datang (WCS, 1980).

Secara keseluruhan, Konservasi Sumberdaya Alam Hayati (KSDAH) adalah pengelolaan sumberdaya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya. Adapun prinsip dasar KSDAH dapat digambarkan melalui diagram berikut ini :

KSDAH ataupun konservasi biologi pada dasarnya merupakan bagian dari ilmu dasar dan ilmu terapan yang berasaskan pada pelestarian kemampuan dan pemanfaatannya secara serasi dan seimbang. Adapun tujuan dari KSDAH adalah untuk terwujudnya kelestarian sumberdaya alam hayati serta kesinambungan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, perlu dilakukan strategi dan juga pelaksananya. Di Indonesia, kegiatan konservasi seharusnya dilaksanakan secara bersama oleh pemerintah dan masyarakat, mencakup masayarakat umum, swasta, lembaga swadaya masayarakat, perguruan tinggi, serta pihak-pihak lainnya. Sedangkan strategi konservasi nasional telah dirumuskan ke dalam tiga hal berikut taktik pelaksanaannya, yaitu :

1 Perlindungan sistem penyangga kehidupan (PSPK)

a.Penetapan wilayah PSPK.

b.Penetapan pola dasar pembinaan program PSPK.

c.Pengaturan cara pemanfaatan wilayah PSPK.

d.Penertiban penggunaan dan pengelolaan tanah dalam wilayah PSPK.

e.Penertiban maksimal pengusahaan di perairan dalam wilayah PSPK.

2.Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya

a. Pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya

b. Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa (in-situ dan eks-situ konservasi).

3.Pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.

a. Pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam.

b. Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar (dalam bentuk : pengkajian, penelitian dan pengembangan, penangkaran, perdagangan, perburuan, peragaan, pertukaran, budidaya).

Kawasan pelestarian alam ataupun kawasan dilindungi ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan berbagai macam kriteria sesuai dengan kepentingannya. Hampir di setiap negara mempunyai kriteria/kategori sendiri untuk penetapan kawasan dilindungi, dimana masing-masing negara mempunyai tujuan yang berbeda dan perlakuan yang mungkin berbeda pula.

Namun di level internasional seperti misalnya Commission on National Park and Protected Areas (CNPPA) yaitu komisi untuk taman nasional dan kawasan dilindungi yang berada di bawah IUCN memiliki tanggung jawab khusus dalam pengelolaan kawasan yang dilindungi secara umum di dunia, baik untuk kawasan daratan maupun perairan.

Sedikitnya, sebanyak 124 negara di dunia telah menetapkan setidaknya satu kawasan koservasinya sebagai taman nasional (bentuk kawasan dilindungi yang populer dan dikenal luas). Walaupun tentu saja di antara masing-masing negara, tingkat perlindungan yang legal dan tujuan pengelolaannya beragam, demikian juga dasar penetapannya.

Apabila suatu negara tidak memiliki kawasan dilindungi yang khusus karena sulit untuk memenuhi standar yang ditetapkan, maka mereka dapat mengelola kawasan alternatif seperti hutan produksi yang dialihkan sebagai kawasan dilindungi sehingga penurunan/pengurangan plasma nutfah dapat ditekan.

Kategori klasifikasi kawasan dilindungi, dimana kategori pegelolaan harus dirancang agar pemanfaatan agar seimbang, tidak lebih mementingkan salah satu fungsi dengan meninggalkan fungsi lainnya. Adapaun kategori penetapan kawasan dilindungi yang tepat harus mempertimbangkan beberapa hal, yaitu :

a. Karakteristik atau ciri khas kawasan yang didasarkan pada kajian ciri-ciri biologi dan ciri lain serta tujuan pengelolaan.

b. Kadar perlakuan pengelolaan yang diperlukan sesuai dengan tujuan pelestarian.

c. Kadar toleransi atau kerapuhan ekosistem atau spesies yang terdapat di dalamnya.

d. Kadar pemanfaatan kawasan yang sesuai dengan tujuan peruntukan kawasan tersebut.

e. Tingkat permintaan berbagai tipe penggunaan dan kepraktisan pengelolaan.

Sedangkan secara umum, ciri-ciri suatu kawasan ditetapkan sebagai kawasan dilindungi adalah :

1. Karakteristik/keunikan ekosistem, misalnya ekosistem hutan hujan dataran rendah, fauna endemik, ekosistem pegunungan tropika, dan lain-lain.

2. Spesies khusus yang diminati, mencakup nilai/potensi, kelangkaan atau terancam, misalnya menyangkut habitat jenis satwa seperti badak, harimau, beruang, dan lain-lain.

3. Tempat yang memiliki keanekaragaman spesies yang tinggi.

4. Lanskap/ciri geofisik yang bernilai estetik, dan penting untuk ilmu pengetahuan misalnya glasier, mata air panas, kawah gunung berapi dan lain-lain.

5. Tempat yang berfungsi sebagai perlindungan hidrologi, tanah, air dan iklim mikro.

6. Tempat yang potensial untuk pengembangan rekreasi alam dan wisata, misalnya danau, pantai, pegunungan, satwa liar yang menarik, dan lain-lain.

7. Tempat peninggalan budaya, misalnya candi, galian purbakala, situs, dan lain-lain.

Secara umum, tujuan utama dari pengelolaan kawasan dilindungi adalah :

1. Penelitian ilmiah.

2. Perlindungan daerah liar/rimba.

3. Pelestarian keanekaragaman spesies dan genetic.

4. Pemeliharaan jasa-jasa lingkungan.

5. Perlindungan fenomena-fenomena alam dan budaya yang khusus.

6. Rekreasi dan wisata alam.

7. Pendidikan (lingkungan).

8. Penggunaan lestari dari sumberdaya alam yang berasal dari ekosistem alami.

9. Pemeliharaan karakteristik budaya dan tradisi.

Berdasarkan tujuan manajemen tersebut, maka kawasan dilindungi dikelola dalam berbagai kategori pengelolaan kawasn dilindungi yang ditetapkan IUCN (1994) sebagai berikut :

1. a. Cagar alam mutlak (strict nature protection)

b. Daerah liar/rimba (wilderness area)

2. Konservasi ekosistem dan rekreasi, misalnya taman nasional.

3. Konservasi fenomena alam, misalnya monumen alam.

4. Konservasi melalui kegiatan manajemen aktif misalnya kawasan pengelolaan habitat.

5. Konservasi bentang alam, laut dan rekreasi.

6. Pemanfaatan lestari ekosistem alam.

Adapun kriteria umum bagi berbagai kawasan yang dilindungi adalah :

1. Taman Nasional, yaitu kawasan luas yang relatif tidak terganggu yang mempunyai nilai alam yang menonjol dengan kepentingan pelestarian yang tinggi, potensi rekreasi besar, mudah dicapai oleh pengunjung dan terdapat manfaat yang jelas bagi wilayah tersebut.

2. Cagar alam, umumnya kecil, dengan habitat rapuh yang tidak terganggu oleh kepentingan pelestarian yang tinggi, memiliki keunikan alam, habitat spesies langka tertentu, dan lain-lain. Kawasan ini memerlukan perlindungan mutlak.

3. Suaka margasatwa, umumnya kawasan berukuran sedang atau luas dengan habitat stabil yang relatif utuh serta memiliki kepentingan pelestarian mulai sedang hingga tinggi.

4. Taman wisata, kawasan alam atau lanskap yang kecil atau tempat yang menarik dan mudah dicapai pengunjung, dimana nilai pelestarian rendah atau tidak akan terganggu oleh kegiatan pengunjung dan pengelolaan yang berorientasi rekreasi.

5. Taman buru, habitat alam atau semi alami berukuran sedang hingga besar, yang memiliki potensi satwa yang boleh diburu yaitu jenis satwa besar (babi hutan, rusa, sapi liar, ikan, dan lain-lain) yang populasinya cukup besar, dimana terdapat minat untuk berburu, tersedianya fasilitas buru yang memadai, dan lokasinya mudah dijangkau oleh pemburu. Cagar semacam ini harus memiliki kepentingan dan nilai pelestarian yang rendah yang tidak akan terancam oleh kegiatan perburuan atau pemancingan.

6. Hutan lindung, kawasan alami atau hutan tanaman berukuran sedang hingga besar, pada lokasi yang curam, tinggi, mudah tererosi, serta tanah yang mudah terbasuh hujan, dimana penutup tanah berupa hutan adalah mutlak perlu untuk melindungi kawasan tangkapan air, mencegah longsor dan erosi. Prioritas pelestarian tidak begitu tinggi untuk dapat diberi status cagar.

Taman Nasional


Di Indonesia, Taman Nasional didefinisikan sebagai kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi dan dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pndidikan, menujang budidaya, pariwisata dan rekreasi (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya).

Pembagian zonasi yang dimaksud meliputi zona inti, zona rimba dan zona pemanfaatan intensif. Zona inti adalah zona yang paling peka dimana diperlukan perlindungan secara ketat. Pada dasarnya semua kegiatan dilarang dilakukan di dalam zona inti, kecuali penelitian, upaya penangkaran atau suatu bentuk program pendidikan konservasi yang telah diijinkan.

Zona rimba mempunyai tujuan utama sebagai tempat untuk pelestarian, tetapi tidak seketat pada zona inti. Kegiatan ringan seperti mendaki, wisata alam terbatas, rehabilitasi dan pembangunan sarana (jalan setapak, papan petunjuk, shelter, dan lain-lain) secara terbatas dapat dimungkinkan.

Zona pemanfaatan intensif adalah zona yang diperuntukkan bagi kepentingan terutama wisata alam, pendidikan lingkungan, penelitian, dan lain-lain. Di dalam zona ini dimungkinkan pembangunan sarana dan prasarana pendukung kegiatan dimaksud dengan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.

Pada masa Pemerintahan Belanda di Indonesia, istilah Taman Nasional tidak terdapat dalam perundang-undangan. Akan tetapi terdapat dua jenis kawasan pelestarian alam dalam perundang-undangan Pemerintahan Belanda, yaitu Cagar Alam dan Suaka Margasatwa. Saat Indonesia memerdekakan diri, telah terbentuk 99 Cagar Alam dan 14 Suaka Margasatwa yang luas wilayahnya secara keseluruhan mencakup hampir 20.000 Km2.

Pada tahun 1982, bersamaan dengan diselenggarakannya Konferensi Taman Nasional Sedunia di Bali. Pemerintah Indonesia mengumumkan lima (5) Taman Nasional pertama di Indonesia walaupun istilah kawasan taman nasional belum terdapat dalam perundang-undangan Indonesia.

Saat ini (tahun 2001) jumlah taman nasional di Indonesia telah berkembang menjadi 40 buah. Apabila dilihat dari kecenderungan pengelolaan kawasan konservasi, terlihat bahwa pengelolaan cenderung mengarah kepada sistem pengelolaan taman nasional. Sebenarnya, tidak terdapat perbedaan yang banyak antara pengelolaan taman nasional dengan kawasan konservasi lainnya seperti suaka margasatwa, cagar alam, taman wisata alam, dan lainnya, kecuali bahwa pada pengelolaan taman nasional, unsur pemanfaatannya dilakukan secara berimbang dengan unsur perlindungan dan unsur pengawetannya.

http://tumoutou.net/3_sem1_012/widada.htm

3 komentar:

Trimakasih sudah mau Komentar