Senin, April 17, 2017

Deforestasi Indonesia


Apa itu deforestasi? Banyak diantara kita masih awam dengan kata deforestasi. Deforestasi adalah kegiatan penebangan hutan sehingga lahannya dapat dialihgunakan untuk pertanian, peternakan, atau kagunaan lainnya.
Deforestasi banyak terjadi dibeberapa negara besar di dunia, salah satunya Indonesia. Laju deforestasi di Indonesia cukuplah tinggi yaitu sekitar 1,1 juta hektar per tahun (FWI). Angka tersebut telah mengalami penurunan dibandingkan laju deforestasi pada awal tahun 2000an yang mencapai 2 juta hektar per tahun. Namun menurut beberapa ahli penurunan laju deforestasi ini bukan karena prestasi pemerintah, tetapi karena hutan diluar sana sudah semakin menyusut tutupan kawasannya.
Banyak hal yang menyebabkan laju deforestasi di Indonesia terbilang tinggi, diantaranya kegiatan pembalakan dan industri perkayuan, pembangunan perkebunan besar seperti kelapa sawit, pembangunan hutan taman industri, sistem transmigrasi, sistem perladangan berpindah dan perambahan hutan, kepadatan penduduk, dan illegal logging.
Kalian tahu apa dampak yang akan timbul dari adanya deforestasi? Deforestasi dapat mengakibatkan penurunan produktifitas lahan untuk pertanian dan perkebunan yang berdampak pada produksi pangan dan pendapatan ekonomi pada masyarakat, lahan kritis kehilangan kemampuan menahan laju erosi dan daya tangkap air yang menyebabkan banjir di musim hujan dan kekurangan air di musim kemarau, pengurangan pendapatan negara akibat cost yang dikeluarkan dalam menanggulangi bencana dan rehabilitasi lahan, selain itu deforestasi hutan dapat menyebabkan rusaknya hutan itu sendiri yang merupakan habitat bagi sejumlah flora dan fauna yang berakibat hilangnya spesies-spesies flora dan fauna yang ada di hutan.
Ada beberapa langkah untuk mengurangi laju dan dampak deforestasi :
1. Berkaitan dengan kegiatan pembalakan dan industri perkayuan, khususnya dalam hal pengelolaan konsesi/HPH dapat ditingkatkan dengan pembaharuan kebijakan sebagai berikut :
a. Menaikkan royalti dan penerimaan pemerintah (rent capture) secara menyolok(World Bank 1990; Thiele 1994; World Bank 1995).
b. Memperpanjang siklus HPH dan meningkatkan jaminan hak pengelolaan hutan bagi para pemegang HPH.
2. Dilakukannya moratorium atau jeda tebang untuk mengatasi kerusakan hutan. Selain untuk memulihkan kondisi hutan yang rusak, jeda tebang juga memberi waktu bagi pemerintah membenahi karut-marut sektor kehutanan
3. Pembangunan Perkebunan dan Hutan Tanaman Industri, berasal dari praktek konversi kawasan hutan menjadi kawasan perkebunan dan kawasan penggunaan lain, maka perlu dilakukan penghentian (moratorium) konversi kawasan hutan.
4. Lahan areal pertambangan yang membuka areal luas sangat berdampak pada berkurangnya kawasan hutan dan lahan menjadi terbuka serta banyaknya lubang-lubang akibat kegiatan pertambangan maka Wajib melakukan Reklamasi pada kegiatan pasca tambang.
5. Intensifikasi lokasi Reboisasi pada Program GNRHL khususnya pada kawasan hutan yang tidak dibebani hak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Trimakasih sudah mau Komentar