Apa itu deforestasi? Banyak diantara
kita masih awam dengan kata deforestasi. Deforestasi adalah kegiatan penebangan
hutan sehingga lahannya dapat dialihgunakan untuk pertanian, peternakan, atau
kagunaan lainnya.
Deforestasi banyak terjadi
dibeberapa negara besar di dunia, salah satunya Indonesia. Laju deforestasi di
Indonesia cukuplah tinggi yaitu sekitar 1,1 juta hektar per tahun (FWI). Angka tersebut
telah mengalami penurunan dibandingkan laju deforestasi pada awal tahun 2000an
yang mencapai 2 juta hektar per tahun. Namun menurut beberapa ahli penurunan
laju deforestasi ini bukan karena prestasi pemerintah, tetapi karena hutan diluar
sana sudah semakin menyusut tutupan kawasannya.
Banyak hal yang menyebabkan laju
deforestasi di Indonesia terbilang tinggi, diantaranya kegiatan pembalakan dan
industri perkayuan, pembangunan perkebunan besar seperti kelapa sawit,
pembangunan hutan taman industri, sistem transmigrasi, sistem perladangan
berpindah dan perambahan hutan, kepadatan penduduk, dan illegal logging.
Kalian tahu apa dampak yang akan
timbul dari adanya deforestasi? Deforestasi dapat mengakibatkan penurunan
produktifitas lahan untuk pertanian dan perkebunan yang berdampak pada produksi
pangan dan pendapatan ekonomi pada masyarakat, lahan kritis kehilangan
kemampuan menahan laju erosi dan daya tangkap air yang menyebabkan banjir di
musim hujan dan kekurangan air di musim kemarau, pengurangan pendapatan negara
akibat cost yang dikeluarkan dalam menanggulangi bencana dan rehabilitasi
lahan, selain itu deforestasi hutan dapat menyebabkan rusaknya hutan itu
sendiri yang merupakan habitat bagi sejumlah flora dan fauna yang berakibat
hilangnya spesies-spesies flora dan fauna yang ada di hutan.
Ada beberapa langkah untuk mengurangi laju dan dampak deforestasi :
1. Berkaitan dengan kegiatan pembalakan dan industri perkayuan,
khususnya dalam hal pengelolaan konsesi/HPH dapat ditingkatkan dengan
pembaharuan kebijakan sebagai berikut :
a. Menaikkan royalti dan penerimaan pemerintah (rent capture) secara
menyolok(World Bank 1990; Thiele 1994; World Bank 1995).
b. Memperpanjang siklus HPH dan meningkatkan jaminan hak pengelolaan
hutan bagi para pemegang HPH.
2. Dilakukannya moratorium atau jeda tebang untuk mengatasi kerusakan
hutan. Selain untuk memulihkan kondisi hutan yang rusak, jeda tebang juga
memberi waktu bagi pemerintah membenahi karut-marut sektor kehutanan
3. Pembangunan Perkebunan dan Hutan Tanaman Industri, berasal dari
praktek konversi kawasan hutan menjadi kawasan perkebunan dan kawasan
penggunaan lain, maka perlu dilakukan penghentian (moratorium) konversi kawasan
hutan.
4. Lahan areal pertambangan yang membuka areal luas sangat berdampak
pada berkurangnya kawasan hutan dan lahan menjadi terbuka serta banyaknya
lubang-lubang akibat kegiatan pertambangan maka Wajib melakukan Reklamasi pada
kegiatan pasca tambang.
5. Intensifikasi lokasi Reboisasi pada Program GNRHL khususnya pada
kawasan hutan yang tidak dibebani hak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Trimakasih sudah mau Komentar